Minggu, 24 Mei 2015

Asas-asas Bimbingan Konseling

Nama : Irfan Sandi Putra
Kelas  : 6 F
Nim    : 

ASAS-ASAS BIMBINGAN KONSELING


Asas-asas bimbingan konseling merupakan ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan. Asas-asas ini juga disebut kaidah-kaidah yang didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan disatu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan data dan tingkat perkembangan klien). Asas-asas yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :

1.      Asas Kerahasiaan, Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam usaha bimbingan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau pemebrian bimbingan klient sehingga mereka akan mau manfaatnya jasa bimbingan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya percayaan bimbingan tidak dapat tempat dihati klien dan para caln klien. Dan jika asas kerahasiaan ini benar-benar di jelankan maka bimbingan dan konselng akan berjalan dengan mancar dan baik.

2.      Asas kesukarelaan,

Dalam memahami pengertian bimbingan konseling dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disii mengandung arti bahwa bimbingan buka merupakan suatu paksaan, oleh karena itu proses bimbingan dan konseling harus belangsung atas dasa kesusilaan, baik dari pihak siterbimbing atau klien. Maupun dari pihak knselor klien diharapkan secra suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya. Jika asas kesukarelaan ini memang benar-benar telah tertenam pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahw mereka yang mengalami maalah akan dengan sukrela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengn klien kiriman, apakah dalam hal ini asaas sukarela dilanggar? Dalam hal ini pembimbing berkewajiban mengembangkan sikap sukarela pada diri klien itu sehngga klien itu mampu menghilankan rasa keterpaksaan data dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon), terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendakmya berkembang pada diri penyelenggaraan. Para penyelenggara bimbingan hendaknya mampu menghilangkan rasa bahw tugas kebimbingan konselingnya itu erupakan suatu yang memaksa diri merasa

3.      Asas keterbukaan,

Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sngat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan tersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membuka bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri. Sehingga dengan keterbukaan ini penelaah serta pengkaji berbagai kekuatan dan kelemahan siterbimbing dapat dilaksanakan. Perlu dieprhatikan bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasian yang semestinyua diterapkan oleh konselor. Untuk keterbukaan klien konselor harus terus-menerus membuina suasana hubungan konselof sedemikian rupa. Sehingga klien yakni bahwa konselor juga bersikap terbuka dan yakin, bahwa asas keterbukaan memang terselenggara. Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah, dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor) dan kedua mau membuka diri dalam ati mau menerima saran-saran dan masukan lainnya ari pihak konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien keterbukaan terwujud dari konselor sendiri. Jika hal itu memang dikehenaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu, masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) tehadap pihak lainnya.

4.      Asas Kekinian,
Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang dirasakan klien saat sekarang atau kini, namun pada dasarnya pelayanan bimbingan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan dating, karma pada dsarnmya msalah klien yang langsung ditanggulangi melalu upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masukan yang sudah lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang.
Dan dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang kurang baik dimasa dating dapat dihindari.

5.      Asas kemandirian,
Pelayanan BK bertujuan menjadikan siterbimbing dapat bediri sendiri, tidak tergantung pada orang tua / tergantung pada konselor individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mendiri dengan cirri-ciri pokok mampu :

1.   Mengenal dri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya;
2.   Menerima diri dendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis.
3.   Mengambil keputusan untuk dan leh diri sendiri.
4.   Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
5.  Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.

Demikian dengan iri-ciri umum dits haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehai-hari. Dengan demkian klien akan bisa mandiri, karena klien akan terus menyatakan ketergantungannya, selama ketergantuannya itu memperoleh respon dari konselor. Sebaliknya rasa ketergantungan itu akan berhenti bila tidak ditanggapi oleh konselor yang pada dasarnya disetiap tahap awal proses konseling, biasanya kliesn menampakkan sikap yang lebih tergantung dibandingkan pada tahap akhir proses konseling. Oleh karna itu konselor dank lien harus beusaha untuk menumbuhkan sikap kemandirian itu didalam diri klien dengan cara memberi respon yang cermat.

6.      Asas Kegiatan,

Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan kegiatan kepada kliennya. Dalam hal ini klien hrus mampu melakukan sendiri kegiatan tersebut dalam rangka mencapai sendiri kegiatan – kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan sebagai yang telah ditetapkan.

Karna usaha BK tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegatan dalam mencapai tujuan BK. Hasil usaha BK tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan hrus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyeselesaiannya masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.

Asas ini merujuk pada konseling multi deminsional yang tidak hanya mengandalkan traksasi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbalpun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.

7.      Asas Kedinamisan,

Keberhasilan usaha pelayanan BK ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku klien kea rah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan aktu tertentu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi klien. Konselor dan klien serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerja sama sepenuhnya agar pelayanan BK yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap dan tingkah laku klien.

Perubahan tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang sealu menuju ke suatu pembaruan sesuatu yang lebih maju karna asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan mnjadi cirri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.

Pelayanan BK berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah, disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatiakan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak sesuai dengan aspek layanan yang lain.

Layanan BK memadukan berbagai aspek individu dengan dibimbing. Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi pada proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi atau bukan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.

8.      Asas Kenormatifan

Pelayanan BK tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adapt, norma hukum/Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari asaa kenormatifan ini terapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan BK. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik dan peralaan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.

Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu kepada kliennya, konselor dapat membicarakan secara terbuka dan terus terang segala sesuatu yang menyangkut norma dan nilai-nilai itu, bagaimana berkembangnnya, bagaimana penerimaan masyarakat, apa dan bagaimana akibatnya bila norma dan nilai-nilai itu terus dianut dan laim sebagainya.

9.      Asas Keahlian,

Usaha layanan BK secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asa keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya kabar hasilan usaha bimbingan dan konseling akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada BK.

Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek BK perlu dipadukan oleh karna itu, seorang konselor ahi harus benar-benar menguasai dan praktek konseling secara baik.

10.  Asas Alih Tangan,

Dalam pemberian layanan BK, asas alih tangan jika konselor sudah mengerahkan kemampuannya untuk membantu indivisu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas / badan yang lebih ahli.

Disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan tangankan (Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “ pengalihan tangan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkantung-kantung ditangan konselor yang terdahulu itu”.

11.  Asas Tutwurihandayani,

Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian BK bahwa Bk itu merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berenacana, terus-menerus dan terarah kepada suatu tujuan oleh karena itu kegiatan pelayanan BK tidak hanya dirasakan pada saat klien mengalami masalah dan menghadapkannya kepada konselor / guru pembimbing saja kegiatan BK harus senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana klien telah berhasil mecapai tujuan yang telah ditetapkan.

Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing lebih-lebih dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengapi dengan “ingngarsa sung tulada, ing madya mangun karso”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar